GELORA.ME - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan turunan dari UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dikutip dari laman Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin menuturkan terbitnya PP ini untuk menjadi penguat bagi pemerintah untuk membangun kembali sistem kesehatan yang tangguh di Indonesia.
"Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok negeri," kata Budi pada Senin (29/7/2024).
Adapun ada beberapa pasal yang diatur dalam PP tersebut seperti dilarangnya penjualan rokok eceran hingga pelarangan iklan makanan olahan yang mengandung gula tinggi. Berikut penjelasannya.
Larang Jual Rokok secara Eceran
Salah satu pasal yang tertuang dalam PP tersebut adalah pelarangan warga untuk menjual rokok secara eceran per batang.
Namun, penjualan secara eceran masih diperbolehkan untuk cerutu dan rokok elektronik.
Adapun aturan tersebut tercantum dalam Pasal 434 ayat 1 poin c yang berbunyi:
Pasal 434
(1) Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik:
a. Menggunakan mesin layan diri;
b. kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil;
c. secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik;
Tak cuma mengatur penjualan, tertuang pula pasal di mana penjual dilarang menempatkan rokok atau produk tembakau lainnya di tempat yang kerap dilalui warga.
Selain itu, penjual dilarang menjual rokok dengan radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Artikel Terkait
Lisa Marania Diperiksa Bareskrim Hari Ini sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik RK
BREAKING: 3 Terpidana Mati Kabur dari Rutan Siak, Begini Kronologinya!
71% Publik Puas! Gibran Dinilai Cerdas dan Visioner dalam Survei Poltracking
Ray Rangkuti: Serbuan Massa ke DPR Bukti Gagalnya Tahun Pertama Prabowo-Gibran?