Alim memegang celurit, sedangkan Rahem memegang pisau.
"Sebelummya, kejadian perselingkuhan itu sudah diselesaikan secara kekeluargaan karena masih ada hubungan keluarga antar keduanya," jelas AKP Doni.
Menurut AKP Doni, emosi pelaku kembali terbakar cemburu karena anaknya menenanyakan keberadaan Ibunya, sehingga pelaku kembali ingat kejadian sembilan bulan lalu.
"Setelah ketahuan kepergok selingkuh, istri pelaku minggat dari rumahnya," beber AKP Doni.
Sejauh ini, AKP Doni mengaku tidak bisa mengorek informasi lebih dalam dari istri pelaku terkait hubungan asmara berapa lama dengan korban.
"Pasal yang disangkakan 340 Subsider 338 KUHP, ancaman hukuman seumur hidup dan maksimal 20 tahun," tutupnya.
Sumber: tribunnews
Artikel Terkait
Waspada Siklon Tropis 2025: BMKG Ingatkan Potensi Hujan Ekstrem & Angin Kencang
Kritik Pedas Anco Jansen: Alasan Sepakbola Indonesia Tidak Ada Apa-Apa
Layanan JakLingko JAK41 Dihentikan Sementara: Penyebab & Update Terbaru
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini: Hujan Ringan & Petir, BMKG Imbau Waspada