Dalam pernyataan yang disampai Kemlu melalui akun media sosial resminya, pemerintah Indonesia mendesak Israel memindahkan semua permukiman Yahudi dari tanah Palestina.
"Mahkamah (ICJ) telah memenuhi perannya dalam menegakkan rules based international order dengan menetapkan status ilegal keberadaan Israel di Wilayah Pendudukan Palestina,"dikutip dalam laman akun X @Kemlu_RI, Sabtu (20/7/2024).
Karenanya, Indonesia juga mendukung pandangan Mahkamah agar semua negara dan PBB tidak mengakui situasi yang ditimbulkan dari keberadaan ilegal Israel.
Sejalan dengan fatwa Mahkamah, Indonesia mendesak Israel untuk segera mengakhiri keberadaannya yang ilegal di Wilayah Pendudukan Palestina.
"Israel harus mengakhiri pembangunan pemukiman ilegal dan mengevakuasi seluruh pemukim Yahudi secepatnya,"katanya.
Artikel Terkait
Komisaris Transjakarta Dikecam, Publik Jepang Desak Larangan Masuk Gara-gara Ancaman Kekerasan
Tantangan AHY Bawa Nama Besar Yudhoyono: Antara Berkah dan Beban
Komisaris Transjakarta Ainul Yaqin Dilarang Masuk Jepang, Diprotes Orasi Ancaman Gorok Leher
Nova Arianto Dorong Pemain Indonesia Tampil Maksimal di Piala Dunia U-17 2025 untuk Incar Minat Scout Eropa