Kalah Praperadilan, Polda Jawa Barat Harus Pulihkan Nama Baik Pegi alias Perong

- Senin, 08 Juli 2024 | 12:30 WIB
Kalah Praperadilan, Polda Jawa Barat Harus Pulihkan Nama Baik Pegi alias Perong

"Dua menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomer SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 Atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," lanjutnya.

 

Atas dasar itu, Hakim memerintahkan Polda Jawa Barat menghentikan penyidikan kepada Pegi. Sebab, proses penyidikan dianggap tidak sah.

 

"Memerintahkan kepada termohon Untuk menghentikan penyidikan terhadap berita penyidikan kepada pemohon," jelas Eman.


Sumber: jawapos

BERIKUTNYA

SEBELUMNYA

Halaman:

Komentar