Demi mengejar Cindra, Pak Hasyim mengeluarkan jurus rayuannya.
Itu terungkap dalam salinan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024.
Dalam salinan tersebut, Hasyim yang pernah memberikan khotbah saat Iduladha di depan Presiden Jokowi (soal kebinatangan dan kerakusan) itu, disebut Teradu, sedangkan Cindra sebagai Pengadu.
"...Teradu berulang kali mendesak Pengadu untuk pergi bersama pada saat kunjungan kerja berlangsung. Karena jabatan yang dimiliki oleh Teradu sebagai Ketua KPU sedangkan Pengadu merupakan bagian dari jajaran Penyelenggara Pemilu yang merupakan bawahan atau “anak buah” dari Teradu, Pengadu akhirnya merasa segan untuk menolak permintaan dari Teradu," bunyi salinan putusan DKPP.
"Sehingga akhirnya Pengadu merasa terpaksa untuk beberapa kali pergi bersama Teradu. Puncaknya, Teradu memaksa Pengadu untuk melakukan hubungan badan."
"Bahwa meski Pengadu telah beberapa kali menolak, Teradu terus melakukan perbuatan mendekati pengadu tersebut hingga pada puncaknya di bulan Januari 2024, Teradu membuat surat pernyataan ditulis tangan, yang ditandatangani sendiri oleh Teradu dengan dibubuhkan meterai Rp10.000, yang pada intinya menyatakan bahwa Teradu akan menunjukan komitmen serius untuk menikahi Pengadu, termasuk menyatakan untuk menjadi imam bagi Pengadu," bunyi salinan putusan DKPP.
Dari salinan itu terungkap pernyataan atau rayuan Hasyim kepada Cindra:
Artikel Terkait
Hary Tanoesoedibjo: Kunci Partai Perindo Jadi Partai Besar adalah Konsistensi
Pramono Anung Buka Popnas & Peparpenas 2025: Jakarta Tuan Rahasia Pengganti
Emil Audero Bongkar Sisi Lain Jamie Vardy di Cremonese: Sederhana dan Rajin Latihan
Percepatan FTA Indonesia-GCC 2025, Investasi, dan Forum Energi Kuwait Jadi Fokus