Seperti diketahui, dalam suratnya, PP Muhammadiyah menjelaskan bahwa penarikan dana juga disebabkan penempatan dana Muhammadiyah selama ini terlalu berkonsentrasi di BSI.
Ketua PP Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Pemberdayaan Masyarakat, dan Lingkungan Hidup Anwar Abbas menyampaikan bahwa penarikan dana ini diambil untuk mencegah risiko penumpukan dana di satu bank. Selain itu, cara ini diterapkan demi menjaga persaingan diantara bank syariah.
“Bank-bank syariah lain tersebut tidak bisa berkompetisi dengan margin yang ditawarkan oleh BSI, baik dalam hal penempatan dana maupun pembiayaan,” ujar Anwar Abbas melalui keterangan tertulis, Rabu, 5 Juni 2024.
Sumber: tempo
Artikel Terkait
Gus Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024: Kronologi, Dugaan, dan Sindiran Yudo Sadewa
Hegemoni AS di Venezuela: Intervensi, Minyak, dan Ancaman Demokrasi
Perang Dunia III Sudah Dimulai? Pakar Rusia Ungkap Bentuk & Alasannya
KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji, Rp100 Miliar Dikembalikan