Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mendapat petunjuk jika D, 61, diduga yang terakhir kali bersama korban. Hal ini dkuatkan oleh keterangan saksi yang melihat korban bersama D.
Polisi kemudian mendatangi rumah D yang berjarak sekitar 700 meter dari rumah korban. Saat digeledah, ditemukan korban dalam keadaan terbungkus di dalam lubang jet pump.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 dan Pasal 338 KUHP. Dia terancam pidana penjara 15 tahun.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Budi Arie Setiadi Ungkap Alasan Gabung Gerindra Usai Ditanya Langsung Prabowo
Muhammad Azih Sahir Ditemukan Tewas di Curup Besemah Setelah 2 Hari Pencarian
Pangdam Bukit Barisan Gembleng 500 Kadet di Pematang Siantar, Tanamkan Cinta Tanah Air
Budi Arie Setiadi Minta Restu Projo Gabung Gerindra, Disebut Alat Ngamen Politik