Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mendapat petunjuk jika D, 61, diduga yang terakhir kali bersama korban. Hal ini dkuatkan oleh keterangan saksi yang melihat korban bersama D.
Polisi kemudian mendatangi rumah D yang berjarak sekitar 700 meter dari rumah korban. Saat digeledah, ditemukan korban dalam keadaan terbungkus di dalam lubang jet pump.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 dan Pasal 338 KUHP. Dia terancam pidana penjara 15 tahun.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Klarifikasi Lengkap Video Viral Golf Dadan Hindayana: Charity untuk Bencana Sumatera
2.603 Rumah Bantuan Dibangun Tanpa APBN, Tzu Chi & Menteri Ara Berkontribusi
Bantuan Rp 10.000 Per Hari dari Mensos: Jadup 3 Bulan untuk Korban Bencana Sumatera
Lisa Mariana Minta Maaf ke Atalia via DM: Unggah Bukti & Reaksi Warganet