GELORA.ME -Ketua LBH-YLBHI Muhammad Isnur mengkritisi wewenang polisi yang diperluas hingga dapat menjadi "penyeleksi" saat lembaga-lembaga penyidikan hendak melakukan rekrutmen penyidik baru.
Hal itu tercantum dalam Draf Rancangan Undang-undang (RUU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ia mengatakan, dalam Draf RUU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 16 ayat 1, dinyatakan bahwa dalam menyelenggarakan rekrutmen penyidik, kementerian hingga lembaga seperti KPK dan Jaksa Agung mesti mendapatkan rekomendasi dari kepolisian.
"Nah kalau kita berkaca, ini akan menjadi catatan yang sangat tidak baik. Berarti ada upaya intervensi " ujar Isnur kepada wartawan, Minggu (2/6).
Menurutnya, kasus cicak vs buaya yang berjilid-jilid itu mestinya menjadi catatan penting terhadap aturan dalam pasal yang berpolemik ini.
Artikel Terkait
KPK Selidiki Proyek Whoosh KCJB: Jokowi dan Para Menteri Bisa Dipanggil
Arab Saudi Cetak Rekor 4 Juta Visa Umrah dalam 5 Bulan, Begini Aturan Barunya
Nanang Gimbal Dituntut 15 Tahun Penjara, Ini Kronologi Pembunuhan Sandy Permana
SIM Keliling Bandung Hari Ini 2025: Lokasi, Syarat & Biaya Perpanjangan