Insentif juga didapatkan oleh Komisioner Tapera. Dalam Pasal 3, besaran honorarium tertinggi adalah Komite Tapera unsur profesional sebesar Rp 43,34 juta.
Lalu anggota dengan posisi Ketua Komite Tapera yang jabatannya ex efficio dari unsur menteri sebesar Rp 32,5 juta.
Sementara menteri lainnya yang menjabat ex efficio di BP Tapera berhak atas honor sebesar Rp 29,25 juta per bulannya.
Besaran tersebut baru menghitung honorarium saja, artinya komite juga masih mendapatkan penghasilan berupa insentif, tunjangan, dan manfaat tambahan lainnya.
Untuk tunjangan yang diterima pengurus BP Tapera antara lain THR yang nominalnya satu kali honorarium, tunjangan transportasi, tunjangan asuransi, dan tunjangan lainnya.
"Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setiap bulan," tulis Pasal 2 ayat (2).
Sumber: wartakota
Artikel Terkait
Korupsi Proyek Mebel SMK di NTB Naik ke Penyidikan, Polisi Tunggu Hasil Audit BPKP
Prabowo Saksikan Langsung! 214,84 Ton Narkoba Senilai Rp29,37 Triliun Dimusnahkan di Mabes Polri
63 Korban Tewas Serangan Israel di Gaza, 24 Anak-anak Meninggal Dunia
Pengeroyokan & Penembakan Pengacara di Tanah Abang: Kronologi Lengkap dan Pelaku Ditangkap