Sidang Korupsi Eks Mentan: Anak Buah Ungkap Diancam Nonjob & Mutasi Jika Tak Penuhi 'Kebutuhan' SYL

- Kamis, 09 Mei 2024 | 09:15 WIB
Sidang Korupsi Eks Mentan: Anak Buah Ungkap Diancam Nonjob & Mutasi Jika Tak Penuhi 'Kebutuhan' SYL

"Bisa disisihkan, bisa diambil dipinjam nama. Secara teknis nanti di teman-teman Kepala TU-nya," kata Hermanto.


Tak hanya Hermanto, saksi lain juga mengamini adanya ancaman terkait jabatan jika tak memenuhi kebutuhan SYL dan keluarganya.


"Ya memang saya sampaikan di BAP kalau tidak salah, terancam akan dicopot atau dimutasi," ujar saksi Direktur Perbenihan Perkebunan Kementan, Gunawan di persidangan yang sama.


Terkai perkara ini, sebelumnya jaksa penuntut umum KPK telah mendakwa SYL atas penerimaan gratifikasi Rp 44,5 miliar.



Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.


"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.


Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.


Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.


Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.


"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," kata jaksa.


Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:


Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Dakwaan kedua:


Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Dakwaan ketiga:


Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Sumber: Tribunnews

SEBELUMNYA

Halaman:

Komentar