GELORA.ME - Anak Buah eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengungkapkan adanya ancaman terkait pemenuhan kebutuhan SYL.
Ancaman itu berupa bebas tugas alias non-job dan mutasi jabatan.
Demikian terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan yang menyeret SYL sebagai terdakwa.
"Apakah saudara pernah mendengar, apabila tidak memenuhi permintaan itu maka jabatannya dalam bahaya?" tanya Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh kepada saksi Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Hermanto di persidangan Rabu (8/5/2024).
"Iya. Itu dengar info di sekitar kita itu. Rahasia umum," jawab saksi Hermanto.
"Dinonjobkan?" tanya Hakim Pontoh lagi.
"Bisa nonjob, bisa dimutasikan," kata Hermanto.
Kebutuhan yang harus dipenuhi tak hanya SYL sendiri, tapi untuk keluarganya juga.
Perintah untuk memenuhi kebutuhan pribadi SYL dan keluarga datang secara berjenjang dari Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian ke para Direktur Jenderal hingga ke bawah.
"Pernah ndak ada instruksi langsung dari Sekjen untuk saudara, untuk memenuhi semua permintaan kebutuhan dari Pak Menteri dan keluarganya?" kata Hakim Pontoh.
"Kalau telepon tadi saya sampaikan di awal, Yang Mulia, itu setelah Pak Sekjen sampaikan ke Pak Sirjen, atasan saya. Kemudian Pak Dirjen ke saya," ujar Hermanto.
Menurut Hermanto, kebutuhan pribadi SYL dan keluarganya yang harus dipenuhi tak ada dalam anggaran.
Karena itulah setiap Direktorat Jenderal harus mencari cara agar dapat memenuhinya.
Khusus di Ditjen PSP, mereka kemudian merevisi anggaran.
"Itu bukan proyek, tapi itu dalam DIPA di dukungan Ditjen kita pak," katanya.
Bahkan para pegawainya sampai harus membuat perjalanan fiktif dengan meminjam nama.
Selain itu, sumber uang untuk memenuhi permintaan-permintaan SYL juga diperoleh dari sisa uang perjalanan dinas pegawai Kementan.
Artikel Terkait
Alasan Ahok Mundur dari Pertamina: Beda Pandangan Politik dengan Jokowi Terungkap di Sidang
Eskalasi Iran-AS 2024: Jenderal AS Tiba di Israel, Iran Siap Serang Duluan
Eggi Sudjana Laporkan Roy Suryo ke Polisi: Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi
Aturan Baru BGN: Larangan Bawa Pulang Makanan MBG, Ini Tujuan & Dampaknya