Kiky pun meminta bantuan dari Nasir yang merupakan vendor di Biro Umum Kementan karena dananya tidak tersedia.
"Pak Nasir transfer ke saya Rp130 juta. Rp70 juta ada uang kas. Jadi totalnya Rp200 juta. Saya langsung transfer ke orangnya, Sujiwo Tejo," kata Kiky.
Nomor rekening Sujiwo Tejo pun didapatkan Kiky dari Zulkifli.
"Saudara saksi mungkin dengar cerita yang lain. Mungkin (lukisan) disimpan di rumah pribadi Pak SYL ataukah di kantor ataukah di rumah dinas?," tanya jaksa.
"Yang saya dengar itu di kantor NasDem katanya Pak. Cuma saya enggak paham itu Pak," jawab Kiky.
SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
China Bela Proyek Whoosh: Manfaat untuk Publik Lebih Penting Daripada Sekadar Angka Keuangan
Ketua Ansor DKI Murka, PBNU: Wajar, Namanya Juga Darah Muda!
Prabowo Janji Mobil Nasional Rampung 3 Tahun Lagi, Ini Rencananya
Rumah Pensiun Jokowi 90% Rampung: Fokus pada Pendopo Panjang dan Taman Hijau yang Asri