NEWSmedia - Tebus murah sembako yang menjadi program pasangan Capres Cawapres 03 Ganjar Mahfud, pada Minggu 14 Januari 2024 berdiskusi Tim Advokat Masyarakat Pendukung Prabowo Gibran (Tampung Pagi) Gerakan Banten Nyata (GBN).
Lantaran Pembagian Sembako dianggap melanggar aturan. Pada kegiatan tebus murah, yang hanya ditebus 10 persen dari nilai harga sembako ada selisih yang diukurnya sebagai money politik gaya batu.
Koordinator Tim Tampung Pagi GBN, Ferry Reynaldi menyatakan jika mengalihkan kegiatan tersebut kepada Bawaslu Banten. Lantaran dalam acara tebus murah itu ada ajakan untuk memilih pasangan tertentu.
“Terkait informasi yang tersebar di media ataupun medsos, perihal canvassing day Ganjar - Mahfud dengan cara tebus murah sembako di provinsi Banten, kami dari Tampung Pagi GBN melakukan kegiatan tersebut kepada Bawaslu,” ujar Ferry Reynaldi, Senin 15 Januari 2024 di Serang.
"Yang pertama, kegiatan tersebut dilaporkan/diberitahukan atau tidak kepada bawaslu? Lalu, yang kedua apakah bazar tebus sembako murah tersebut termasuk kegiatan yang diperbolehkan atau tidak?" tanya Ferry lagi.
Menurut Ferry, Pembagian sembako dalam berkampanye atau mempengaruhi pemilih itu merupakan pelanggaran.
Artikel Terkait
Rocky Gerung Diperiksa Polda Metro Jaya sebagai Saksi Kasus Ijazah Jokowi: Fakta dan Kronologi
Kapolri Tantang Dicopot! DPR RI Tolak Wacana Penggabungan Polri ke Kemendagri
Kapolri Listyo Sigit: Lebih Baik Dicopot Daripada Polri di Bawah Kemendagri
Iran Siaga Tinggi Pasang Mural Ancaman untuk AS, Siap Perang Habis-habisan