GELORA.ME-Jokowi Dodo, yang akrab disapa Jokowi, akan mengakhiri masa jabatannya sebagai Presiden Republik Indonesia pada Oktober 2024 mendatang. Setelah itu, Jokowi akan menjadi pensiunan presiden.
Sebagai pensiunan presiden, Jokowi akan menerima gaji pensiun sebesar 100% dari gaji pokok terakhirnya sebagai presiden. Gaji pokok presiden saat ini adalah sebesar Rp30,24 juta per bulan.
Baca Juga: Puncak Kemewahan: Kepala Dinas Terkaya di Kabupaten Subang dengan Harta Rp 30 Miliar
Dengan demikian, gaji pensiun Jokowi Dodo adalah sebesar Rp30,24 juta per bulan. Jumlah ini setara dengan 6 kali gaji pokok tertinggi PNS, yaitu Rp5,04 juta per bulan.
Selain gaji pensiun, Jokowi Dodo juga akan menerima tunjangan pensiun sebesar Rp20,16 juta per bulan. Tunjangan ini diberikan kepada mantan presiden dan wakil presiden yang telah menjabat minimal dua periode.
Baca Juga: Mitos dan Fakta: Memahami Gaya Hidup Orang Kaya Modern Indonesia
Namun, tunjangan pensiun tersebut tidak akan diterima oleh Jokowi Dodo karena ia hanya menjabat satu periode sebagai presiden.
Artikel Terkait
Klarifikasi Lengkap Video Viral Golf Dadan Hindayana: Charity untuk Bencana Sumatera
2.603 Rumah Bantuan Dibangun Tanpa APBN, Tzu Chi & Menteri Ara Berkontribusi
Bantuan Rp 10.000 Per Hari dari Mensos: Jadup 3 Bulan untuk Korban Bencana Sumatera
Lisa Mariana Minta Maaf ke Atalia via DM: Unggah Bukti & Reaksi Warganet