Ia menjelaskan bahwa setiap pihak memiliki hak untuk membuat pengaduan apabila menduga adanya pelanggaran etik oleh penyelenggara pemilu, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pemilu.
Fritz Edward Siregar, Wakil Komandan Alpha (Teritorial) TKN, mengungkapkan bahwa tim pemenangan melihat dua indikasi ketidakprofesionalan Bawaslu Jakarta Pusat dalam mengusut tindakan Gibran.
Pertama, terdapat kesalahan pengetikan tanggal dalam surat panggilan pertama, dan kedua, Bawaslu Jakarta Pusat tidak mengikuti regulasi terkait penanganan temuan atau laporan pelanggaran pemilu.
Gibran Rakabuming Raka sebelumnya terlibat dalam kegiatan olahraga sambil membagikan susu gratis di CFD Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, pada 3 Desember 2023.
Meskipun Bawaslu RI menyatakan aksi tersebut bukan tindak pidana pemilu, namun terbuka kemungkinan adanya pelanggaran lainnya.
Bawaslu Jakarta Pusat melakukan pengusutan terkait pelanggaran penggunaan area CFD untuk aktivitas politik, sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayojakarta.com
Artikel Terkait
Klarifikasi Lengkap Video Viral Golf Dadan Hindayana: Charity untuk Bencana Sumatera
2.603 Rumah Bantuan Dibangun Tanpa APBN, Tzu Chi & Menteri Ara Berkontribusi
Bantuan Rp 10.000 Per Hari dari Mensos: Jadup 3 Bulan untuk Korban Bencana Sumatera
Lisa Mariana Minta Maaf ke Atalia via DM: Unggah Bukti & Reaksi Warganet