Ia menjelaskan bahwa setiap pihak memiliki hak untuk membuat pengaduan apabila menduga adanya pelanggaran etik oleh penyelenggara pemilu, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pemilu.
Fritz Edward Siregar, Wakil Komandan Alpha (Teritorial) TKN, mengungkapkan bahwa tim pemenangan melihat dua indikasi ketidakprofesionalan Bawaslu Jakarta Pusat dalam mengusut tindakan Gibran.
Pertama, terdapat kesalahan pengetikan tanggal dalam surat panggilan pertama, dan kedua, Bawaslu Jakarta Pusat tidak mengikuti regulasi terkait penanganan temuan atau laporan pelanggaran pemilu.
Gibran Rakabuming Raka sebelumnya terlibat dalam kegiatan olahraga sambil membagikan susu gratis di CFD Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, pada 3 Desember 2023.
Meskipun Bawaslu RI menyatakan aksi tersebut bukan tindak pidana pemilu, namun terbuka kemungkinan adanya pelanggaran lainnya.
Bawaslu Jakarta Pusat melakukan pengusutan terkait pelanggaran penggunaan area CFD untuk aktivitas politik, sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayojakarta.com
Artikel Terkait
3 Jalur Alternatif Jogja Wonogiri 2024: Cepat, Aman & Bebas Macet
KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid: Fakta Terbaru dan Konfirmasi Resmi 2025
Fakta Aksi Joget Anggota DPR di Sidang Tahunan 2025: Bukan Gaji Naik, Ternyata Ini Penyebabnya
Pipa PPR RIIFO: Solusi Perpipaan Halal & Food Grade NSF 51