Menurut Romi Yudianto, pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan dan pemenuhan hak-hak yang diberikan negara kepada narapidana yang telah menjalani masa tahanan paling sedikit enam bulan dan menunjukkan perilaku baik selama pembinaan.
"Remisi Natal ini merupakan salah satu bentuk apresiasi dan penghargaan dari negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan kemauan untuk memperbaiki diri," ungkap Romi Yudianto, Minggu, 24 Desember 2023.
Pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus berperilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan.
Baca Juga: Masyarakat di Denpasar Dilarang Menggunakan Petasan Saat Tahun Baru 2024
Selain itu, momen remisi Natal juga diharapkan dapat menjadi waktu bagi narapidana untuk merenung dan melakukan introspeksi diri serta bertobat.
Tidak hanya sebagai bentuk pengurangan hukuman, remisi Natal ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan kesempatan kepada narapidana untuk kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan narapidana dapat mengambil pelajaran dari kesalahan masa lalu dan mampu membangun kembali kehidupan mereka setelah bebas.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: balipopuler.com
Artikel Terkait
Eskalasi Iran-AS 2024: Jenderal AS Tiba di Israel, Iran Siap Serang Duluan
Eggi Sudjana Laporkan Roy Suryo ke Polisi: Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi
Aturan Baru BGN: Larangan Bawa Pulang Makanan MBG, Ini Tujuan & Dampaknya
Polisi dan TNI Minta Maaf, Hasil Lab Buktikan Es Gabus Aman dari Spons