335 Orang Narapidana di Bali Dapat Remisi Natal 5 Langsung Bebas

- Senin, 25 Desember 2023 | 01:01 WIB
335 Orang Narapidana di Bali Dapat Remisi Natal 5 Langsung Bebas

 

GELORA.ME--Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Romi Yudianto, sampaikan pemberian remisi Natal untuk 335 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Kristen.

Acara berlangsung di Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli, tempat dimana remisi tersebut akan diberikan.

Dari jumlah narapidana yang akan menerima remisi, sebanyak 330 orang akan mendapatkan remisi khusus I, yang berarti adanya pengurangan masa hukuman.

Sementara itu, 5 orang lainnya akan menerima remisi khusus II dan langsung dibebaskan.

Baca Juga: Relawan Erick Thohir Gabungan Simpul Jawa Barat Deklarasi Dukungan untuk Prabowo Gibran

Menurut Romi Yudianto, pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan dan pemenuhan hak-hak yang diberikan negara kepada narapidana yang telah menjalani masa tahanan paling sedikit enam bulan dan menunjukkan perilaku baik selama pembinaan.

Halaman:

Komentar