Agusdono yang juga caleg DPR RI dapil Malang Raya ini menjelaskan juga tujuan kenaikan cukai yang tinggi itu sebenarnya baik yaitu dimaksudkan agar menekan kemampuan konsumen, sehingga prevalensi perokok termasuk perokok anak menurun.
Namun karena kenaikannya terlalu drastis, sebagai contoh kenaikan cukai rokok pada 2020, rata-rata 23%. Tahun 2021 dan 2022 tarif rata-rata cukai rokok juga melonjak masing-masing sebesar 12,5% dan 12%. Sedangkan pada 2023, tarif rata-rata cukai rokok naik 10%.
Sedangkan kenaikan harga jual eceran rokok sebesar 35%, akhirnya konsumen memilih untuk mencari rokok yang lebih murah dan bahkan memutuskan membeli rokok ilegal.“Akibat hal tersebut, sasaran penurunan perokok tidak tercapai dan pemasukan negara juga berkurang, karena rokok ilegal tidak bayar cukai dan pajak lainnya seperti yang dilakukan rokok legal,” jelasnya.*(Wan).
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: inilahnews.com
Artikel Terkait
Waspada Puncak Musim Hujan 2025-2026: BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem & Ancaman Banjir-Tanah Longsor
Modus Pura-pura Tanya Guru, Pelaku Curi Motor di SDN Lebak
Analisis Kemenangan Persija 3-1 vs PSBS: Taktik Mauricio Souza & Hattrick Emaxwell
Pembunuhan Cemburu di TWA Bantimurung: Kekasih Tewas Dibacok Usai Rebutan Parang