SURABAYA, INILAHNEWS-Anggota komisi B DPRD Jawa Timur Agusdono Wibawanto mengatakan kenaikan tarif cukai di tengah daya beli yang lesu semakin memicu peredaran rokok ilegal yang lebih murah di tengah masyarakat. Sementara, pelaku industri terpaksa untuk menaikkan harga jual.
"Dengan kenaikan tarif cukai juga dapat memicu pertumbuhan rokok ilegal dan turunnya daya saing industri tembakau," kata politisi Demokrat ini, Kamis 21 Desember 2023.
Berdasarkan keputusan Presiden, tarif CHT seperti untuk rokok ditetapkan naik rata-rata sebesar 10% pada 2023 dan 2024, sedangkan untuk CHT rokok elektronik rata-rata sebesar 15% dan hasil pengolahan tembakau lainnya rata-rata sebesar 6%.
Ketentuannya pun telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022, dan PMK Nomor 192 Tahun 2022. Dengan begitu, arah kebijakan CHT pada 2024 akan tetap mengacu pada dua ketentuan itu.Baca Juga: DPRD Beri Sejumlah Catatan untuk Rancangan Awal RPJPD Bandung 2025-2045
Menurut dia,peningkatan cukai dan ketatnya regulasi tembakau akan berdampak pada maraknya rokok ilegal yang merupakan ancaman paling serius bagi industri rokok. Hingga saat ini belum melihat adanya keseriusan dari pemerintah dalam menindak produsen rokok ilegal.
"Situasi tahun 2024 diperkirakan tidak jauh dari keadaan tahun 2023. Total produksi rokok akan mengalami penurunan lagi seperti tahun 2023," ungkapnya pria asal Malang.
Artikel Terkait
Waspada Puncak Musim Hujan 2025-2026: BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem & Ancaman Banjir-Tanah Longsor
Modus Pura-pura Tanya Guru, Pelaku Curi Motor di SDN Lebak
Analisis Kemenangan Persija 3-1 vs PSBS: Taktik Mauricio Souza & Hattrick Emaxwell
Pembunuhan Cemburu di TWA Bantimurung: Kekasih Tewas Dibacok Usai Rebutan Parang