GELORA.ME - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
“Menyatakan permohonan praperadilan permohonan tidak dapat diterima,” kata hakim tunggal Imelda Herawati saat membacakan keputusan dalam konferensi di PN Jaksel Selasa (19/12).
Dalam putusannya, Imelda menganggap dalil permohonan dan bukti yang diajukan Firli telah masuk materi pokok perkara. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 telah menyatakan permohonan praperadilan hanya menilai aspek formal dan tidak memasuki materi pokok perkara. Dengan demikian, permohonan Firli kabur dan tidak jelas atau obscuur libel.
“Membebankan kepada pemohon membayar biaya perkara sebesar nihil,” katanya.
Diketahui, Firli mengajukan praperadilan terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Firli menggugat Karyoto atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Artikel Terkait
Rismon Sianipar Luncurkan Buku Gibran End Game Meski Jadi Tersangka Kasus Ijazah
Ahmad Sahroni Bantah Kabur ke Singapura Usai Rumahnya Dijarah, Ini Faktanya
Ledakan di Masjid SMAN 72 Jakarta: Kronologi, Korban, dan Update Terbaru
Jimly Asshiddiqie Pimpin Komisi Reformasi Polri, Ini Daftar Lengkap Anggotanya