GELORA.ME - Aksi Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor Urut 2, Gibran Rakabuming Raka, saat debat perdana Capres, berbuah teguran dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, mengatakan, pihaknya telah membuat tata tertib debat untuk Capres, Cawapres, termasuk simpatisan pasangan calon, pada debat selanjutnya.
Menurutnya, KPU melarang aksi seperti yang dilakukan Gibran saat debat perdana. Saat itu Gibran berdiri dan mengangkat-angkat tangan saat Prabowo mengungkit pencalonan Anies Baswedan pada Pilkada DKI Jakarta.
"Itu (seperti aksi Gibran) nggak boleh," kata Hasyim, saat dikonfirmasi, Rabu malam (13/12).
Artikel Terkait
Kalah Telak! Mr J PSI Tumbang di Tangan Anak Buah Prabowo
Pemkot Surabaya Gandeng Densus 88, Ini Tujuan dan Langkah yang Akan Dilakukan
Prabowo Izinkan Jokowi Diadili? Ini Kata Pengamat Soal Sinyal Purbaya
Viral! Disdik Sumut Buka Suara Soal Siswi SMAN 1 Gunung Sitoli Dilarang Ujian Gara-gara Tunggakan SPP