Mahfud MD menyatakan, persoalan ini sudah terkonfimasi. Yang bersangkutan pun tetap dilantik sebagai PNS. "Saya minta selesaikan segera. Memang itu menurut Kemendagri undangannya salah.
Yang bersangkutan ini diangkat sebagai PNS di Kabupaten Rokan Hilir atau Hulu, di Riau sana. Jadi nanti dilantiknya di sana sesuai SK," terangnya. Mahfud MD menjelaskan, persoalan salah undangan ini tak membatalkan ketetapan yang bersangkutan sebagai PNS.
"Jadi tidak dibatalkan. Bahwa yang bersangkutan tetap jadi PNS lulusan IPDN," tuturnya.
Mahfud MD menegaskan, persoalan ini tidak ada hubungannya dengan Pemilu. Ini soal administrasi biasa. "Sudah selesai saya kontak Mendagri. Tak perlu diributkan lagi," tegasnya
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Klarifikasi Lengkap Video Viral Golf Dadan Hindayana: Charity untuk Bencana Sumatera
2.603 Rumah Bantuan Dibangun Tanpa APBN, Tzu Chi & Menteri Ara Berkontribusi
Bantuan Rp 10.000 Per Hari dari Mensos: Jadup 3 Bulan untuk Korban Bencana Sumatera
Lisa Mariana Minta Maaf ke Atalia via DM: Unggah Bukti & Reaksi Warganet