OK dan ID dalam aksi bentrok dua kelompok di Bitung Sulawesi Utara (Sulut), melakukan penganiayaan secara bersama-sama ke korban laki-laki Anton.
Di tempat kejadian perkara (TKP) 1 di eks pasar Kanopi dekat kompleks Sari Kalapa Kecamatan Maesa.
Korban Anto saat ini tengah menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
"Keduanya selain melakukan penganiayaan juga merusak mobil ambulance," tambahnya.
Pasal yang disangkakan ke kedua tersangka 170 subsider, pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dan pengrusakan.
Kabid Kombes Pol Iis Kristian menambahkan, percayakan penanganan keamanan kepada aparat keamanan.
Dan jangan melakukan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Sumber: tribunnews
Artikel Terkait
China Bela Proyek Whoosh: Manfaat untuk Publik Lebih Penting Daripada Sekadar Angka Keuangan
Ketua Ansor DKI Murka, PBNU: Wajar, Namanya Juga Darah Muda!
Prabowo Janji Mobil Nasional Rampung 3 Tahun Lagi, Ini Rencananya
Rumah Pensiun Jokowi 90% Rampung: Fokus pada Pendopo Panjang dan Taman Hijau yang Asri