OK dan ID dalam aksi bentrok dua kelompok di Bitung Sulawesi Utara (Sulut), melakukan penganiayaan secara bersama-sama ke korban laki-laki Anton.
Di tempat kejadian perkara (TKP) 1 di eks pasar Kanopi dekat kompleks Sari Kalapa Kecamatan Maesa.
Korban Anto saat ini tengah menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
"Keduanya selain melakukan penganiayaan juga merusak mobil ambulance," tambahnya.
Pasal yang disangkakan ke kedua tersangka 170 subsider, pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dan pengrusakan.
Kabid Kombes Pol Iis Kristian menambahkan, percayakan penanganan keamanan kepada aparat keamanan.
Dan jangan melakukan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Sumber: tribunnews
Artikel Terkait
Kebakaran Terra Drone: Misteri Pemetaan Sawit Ilegal & Bencana Sumatera Terungkap?
Visa Kartu Emas AS: $1 Juta untuk Izin Tinggal, Benarkah Adil? Analisis Kontroversi
BGN Tanggung Biaya Perawatan 21 Korban Kecelakaan Mobil MBG di SDN Kalibaru
Kecelakaan SDN 1 Kalibaru: 20 Siswa dan Guru Terluka Ditabrak Mobil Pengangkut MBG