Dalam kasus ini, ketujuh tersangka langsung dilakukan proses penahanan. Namun, mereka ditetapkan pasal yang berbeda-beda dalam kasus ini.
Di antaranya, para tersangka ada yang ditetapkan dalam pasal penganiayaan maupun pasal pembunuhan. Adapun satu tersangka di antaranya merupakan anak di bawah umur.
Baca juga: Tangkap Biang Kerusuhan di Bitung, Kapolri: Jangan Membuat Pecah Belah Kerukunan
Selain itu, satu korban tengah dirawat di rumah sakit karena kena senjata tajam (sajam) panah wayer dan satunya lagi korban penganiayaan.
Atas perbuatannya itu, para tersangka disangkakan melanggar pasal 338 KUHP. Ancaman hukuman dalam kasus tersebut mencapai 15 tahun penjara.
Sumber: tribunnews
Artikel Terkait
KPK Panggil Valentino Matthew, Anak Pengusaha Menas Erwin, Terkait Kasus Pencucian Uang di MA
Menkeu Purbaya: Tujuan APBN untuk Kaya Bersama, Bukan Segelintir Orang
PKS Ingatkan Pejabatnya untuk Bersih, Peduli, dan Dukung Program Prabowo
Prabowo Janji Hadiah ke Menkeu Purbaya Jika Ekonomi RI Tumbuh di Atas 5,5 Persen, Ini Strateginya