Dalam kasus ini, ketujuh tersangka langsung dilakukan proses penahanan. Namun, mereka ditetapkan pasal yang berbeda-beda dalam kasus ini.
Di antaranya, para tersangka ada yang ditetapkan dalam pasal penganiayaan maupun pasal pembunuhan. Adapun satu tersangka di antaranya merupakan anak di bawah umur.
Baca juga: Tangkap Biang Kerusuhan di Bitung, Kapolri: Jangan Membuat Pecah Belah Kerukunan
Selain itu, satu korban tengah dirawat di rumah sakit karena kena senjata tajam (sajam) panah wayer dan satunya lagi korban penganiayaan.
Atas perbuatannya itu, para tersangka disangkakan melanggar pasal 338 KUHP. Ancaman hukuman dalam kasus tersebut mencapai 15 tahun penjara.
Sumber: tribunnews
Artikel Terkait
Klarifikasi Lengkap Video Viral Golf Dadan Hindayana: Charity untuk Bencana Sumatera
2.603 Rumah Bantuan Dibangun Tanpa APBN, Tzu Chi & Menteri Ara Berkontribusi
Bantuan Rp 10.000 Per Hari dari Mensos: Jadup 3 Bulan untuk Korban Bencana Sumatera
Lisa Mariana Minta Maaf ke Atalia via DM: Unggah Bukti & Reaksi Warganet