Dimana, DPR telah sepakat dan mengesahkan Revisi undang-undang (UU) Nomor 3 tahun 2022 tentang IKN.
Sehingga, dia menuturkan siapapun yang menjadi presiden memiliki kewajiban untuk melaksanakan UU tersebut.
Dikritik Anies
Sebelumnya, Anies menilai pembangunan IKN justru akan menimbulkan ketimpangan baru bagi masyarakat.
Hal ini disampaikan Anies dalam acara Dialog Terbuka Muhammadiyah di Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) pada Rabu (22/11/2023).
"Kalau dengan alasan pemerataan, karena itu menghasilkan sebuah kota baru yang timpang dengan daerah lainnya" kata Anies.
Anies menjelaskan cara pemerataan yang bisa dilakukan jika pemerintah serius menginginkannya.
Dia mencotohkan seperti kota yang sudah ada saat ini dikembangkan dari kota kecil ke kota skala menengah.
Kemudian kota skala menengah diberikan program agar bisa berkembang menjadi kota besar.
"Meratakan Indonesia dengan cara membangun kota kecil menjadi menengah, menengah jadikan besar di seluruh wilayah Indonesia."
"Bukan malah membangun satu kota di tengah hutan," sambungnya.
Anies juga menjabarkan bahwa hal itu menimbulkan ketimpangan baru.
"Jadi, antara tujuan dan langkah yang dikerjakan itu nggak nyambung, kami melihat ini problem. Karena itu ini harus dikaji secara serius, karena tujuan kita Indonesia yang setara Indonesia yang merata," imbuhnya
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
Atalia Praratya Buka Suara Soal Isu Lisa Mariana & Aura Kasih di Balik Cerai Ridwan Kamil
Partai Demokrat Bantah Roy Suryo Kader dan SBY Dalang Kasus Ijazah Jokowi
Partai Demokrat Somasi Akun Medsos Tuding SBY Dalang Kasus Ijazah Jokowi: Respons & Klarifikasi
ICW Beberkan Afiliasi Politik di Balik Program Makan Bergizi Gratis: Gerindra Paling Dominan