Dimana, DPR telah sepakat dan mengesahkan Revisi undang-undang (UU) Nomor 3 tahun 2022 tentang IKN.
Sehingga, dia menuturkan siapapun yang menjadi presiden memiliki kewajiban untuk melaksanakan UU tersebut.
Dikritik Anies
Sebelumnya, Anies menilai pembangunan IKN justru akan menimbulkan ketimpangan baru bagi masyarakat.
Hal ini disampaikan Anies dalam acara Dialog Terbuka Muhammadiyah di Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) pada Rabu (22/11/2023).
"Kalau dengan alasan pemerataan, karena itu menghasilkan sebuah kota baru yang timpang dengan daerah lainnya" kata Anies.
Anies menjelaskan cara pemerataan yang bisa dilakukan jika pemerintah serius menginginkannya.
Dia mencotohkan seperti kota yang sudah ada saat ini dikembangkan dari kota kecil ke kota skala menengah.
Kemudian kota skala menengah diberikan program agar bisa berkembang menjadi kota besar.
"Meratakan Indonesia dengan cara membangun kota kecil menjadi menengah, menengah jadikan besar di seluruh wilayah Indonesia."
"Bukan malah membangun satu kota di tengah hutan," sambungnya.
Anies juga menjabarkan bahwa hal itu menimbulkan ketimpangan baru.
"Jadi, antara tujuan dan langkah yang dikerjakan itu nggak nyambung, kami melihat ini problem. Karena itu ini harus dikaji secara serius, karena tujuan kita Indonesia yang setara Indonesia yang merata," imbuhnya
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
Rismon Sianipar Luncurkan Buku Gibran End Game Meski Jadi Tersangka Kasus Ijazah
Ahmad Sahroni Bantah Kabur ke Singapura Usai Rumahnya Dijarah, Ini Faktanya
Ledakan di Masjid SMAN 72 Jakarta: Kronologi, Korban, dan Update Terbaru
Jimly Asshiddiqie Pimpin Komisi Reformasi Polri, Ini Daftar Lengkap Anggotanya