GELORA.ME -Pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) 2024 diduga cacat hukum, karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggunakan regulasi teknis tak sesuai undang-undang.
Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) melayangkan laporan atas dugaan pelanggaran administrasi pemilu itu, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, di Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, (20/11).
"KPU menjalankan pencalonan presiden dan wakil presiden tanggal 25 Oktober 2023 menggunakan PKPU 19/2023, belum menyesuaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK)," ujar Sekretaris Jenderal KIPP, Kaka Suminta di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (20/11).
Dia menjelaskan, pendaftaran pada tanggal tersebut dilakukan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Artikel Terkait
Robert J. Kardinal: Alasan Soeharto Layak Jadi Pahlawan Nasional Gara-gara Papua
Soeharto Layak Jadi Pahlawan Nasional? Pandangan Tokoh Muhammadiyah & NU
Bocah 4 Tahun Bilqis Ditemukan Selamat di Jambi: Kronologi Penculikan dan Modus TPPO
Dedi Mulyadi Unggul di Survei Capres 2029, Tapi Fokus Kerja di Jabar