GELORA.ME -Pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) 2024 diduga cacat hukum, karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggunakan regulasi teknis tak sesuai undang-undang.
Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) melayangkan laporan atas dugaan pelanggaran administrasi pemilu itu, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, di Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, (20/11).
"KPU menjalankan pencalonan presiden dan wakil presiden tanggal 25 Oktober 2023 menggunakan PKPU 19/2023, belum menyesuaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK)," ujar Sekretaris Jenderal KIPP, Kaka Suminta di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (20/11).
Dia menjelaskan, pendaftaran pada tanggal tersebut dilakukan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Artikel Terkait
Dedi Mulyadi Unggul di Survei Capres 2029, Tapi Fokus Kerja di Jabar
Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto Dinilai Pengkhianatan Reformasi
Analisis Hukum Kasus Ijazah Jokowi: Pencemaran Nama Baik vs UU ITE yang Kontroversial
Prabowo Instruksikan Pembatasan Game Online Kekerasan Pasca Ledakan SMAN 72, Ini Langkahnya