Pihaknya juga belum menjelaskan, sejak kapan lima Petugas Imigrasi Ngurah Rai melakukan dugaan pungutan liar kepada warga asing lewat jalur fast track dan saat ini masih melakukan pendalaman.
"Jadi memang di tengah upaya pemerintah mendorong iklim investasi Tanah Air, praktik yang terjadi di bandara internasional sebagai instalasi Tanah Air ini tentu dirasakan dapat merusak citra Indonesia dan sistem pelayanan publik," ujarnya.
"Jadi (sejak kapan melakukan dugaan pungli), kita lagi memperdalam saat ini. Pasti nanti ada pengumuman lebih lanjut mengenai ini. Jadi kita memang lagi mendalami sekarang ini," ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada sejumlah pegawai imigrasi Ngurah Rai, pada Selasa (14/11) malam kemarin.
Dari informasi yang didapat ada lima Petugas Imigrasi Ngurah Rai, yang diamankan oleh Petugas Kejaksaan Bali.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra membenarkan soal pengamanan tersebut.
"Iya (ada penangkapan). Nanti kita berikan press releasenya," singkat Eka Sabana, saat dikonfirmasi, Rabu (15/11).
Sumber: tvone
Artikel Terkait
Ayu Puspita Janji Refund 3 Minggu, Saldo Rekening Cuma Rp463 Ribu: Korban WO Rugi Rp19,3 Miliar
Kasus WO Ayu Puspita: Polisi Pastikan Pelaku APD Tidak Dilepas, Kerugian Korban Capai Rp82 Juta
Bupati Aceh Selatan Pergi Umrah Saat Banjir, DPR Minta Kemendagri Beri Sanksi Tegas
Prabowo Sindir Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Pergi Umroh Saat Banjir, Disebut Desersi