GELORA.ME - Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) milik para caleg dan partai politik peserta pemilu yang tersebar di 20 kecamatan, mulai Senin (13/11/2023) pagi.
Ketua Bawaslu Tapteng, Sinta Sari Dewi Napitupulu mengatakan penertiban dilakukan karena APS tersebut menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK), karena mengajak masyarakat memilih dengan gambar centang pada foto caleg di baliho yang dipajangkan di tempat umum.
“Penertiban ini kita lakukan sesuai hasil rapat koordinasi bersama stakeholder dan parpol pada tanggal 6 November 2023 lalu untuk penertiban APS yang mirip APK di Kabupaten Tapanuli Tengah," kata Sinta Dewi di lokasi penertiban APS. Pada penertiban ini, Bawaslu Tapteng juga tidak pandang bulu.
Artikel Terkait
Prabowo Ungkap Bahaya Serakahnomics di APEC 2025: Ancaman Nyata bagi Ekonomi Global
AMNT Kantongi Izin Ekspor 480.000 Ton Konsentrat Tembaga, Smelter Diperbaiki Hingga 2026
Filosofi Tat Twam Asi: Rahasia Nilai Kemanusiaan Bung Karno yang Diumbar Megawati
Timnas Futsal Indonesia Vs Australia 2025: Uji Coba Krusial Jelang SEA Games, Live di Indonesia Arena