Anas berharap DPR juga segera memroses revisi UU Desa karena Pemerintah juga menyerahkan DIM. "Kalau perlu sebelum pemilu kita berharap ini diketuk," kata dia.
DPN PPDI juga menyampaikan harapan agar dana desa mencapai Rp5 miliar per desa. Namun, penyaluran dana desa itu tetap proporsional yang mengacu dari strata desa, kualifikasi desa, jumlah penduduk, luas wilayah dan lainnya.
"Prinsipnya Presiden setuju, tapi prinsipnya proporsional itu adalah melihat dari strata desa, kualifikasi desa, jumlah penduduk, luas wilayah dan sebagainya. Ini tentu menjadi kabar baik untuk disampaikan teman-teman desa, 74 ribu (desa) DPN PPDI berjuang untuk kemajuan desa kita di seluruh Indonesia," ujar dia.
DPN PPDI juga mengusulkan mengenai perubahan pola rekrutmen tenaga pendamping desa. Ia mengatakan tenaga pendamping desa perlu berasal dari jajaran putra-putra terbaik desa tersebut, atau tidak lagi berasal dari daerah lain.
"Kalau perlu lingkup-nya pendamping itu tidak boleh keluar dari lingkup kecamatan. Jadi jangan ada pendamping transfer dari kabupaten lain masuk, ke, atau, dari provinsi," ujarnya.***
Sumber: harainterbit
Artikel Terkait
Foto Rahasia Epstein Dibuka: Trump, Clinton, Bill Gates Terseret Skandal
Forum Kiai NU Jawa Desak MLB PBNU, Usul Rhoma Irama Masuk Kepengurusan
Kim Jong-un Eksekusi 30 Pejabat: Hukuman Mati Gagal Tangani Banjir Korea Utara
Kritik SETARA Institute: Perpol Kapolri No. 10/2025 Dinilai Abaikan Putusan MK dan Hambat Reformasi Polri