GELORA.ME - Dewan Pengurus Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia (DPN PPDI) bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi). PPDI membawa sejumlah aspirasi, di antaranya mengenai peningkatan gaji dan masa jabatan perangkat desa.
"PPDI menyampaikan tentang perlunya perhatian Presiden terhadap peningkatan kesejahteraan terutama gaji, tunjangan, termasuk penghasilan purna-tugas untuk perangkat desa dan kepala desa di seluruh Indonesia, terutama dilihat dari masa pengabdian," kata Dewan Panasihat DPN PPDI Muhammad Asri Anas setelah bertemu Presiden Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 8 November 2023.
Anas mengatakan, DPN PPDI menyampaikan pokok pikiran mengenai revisi UU Nomor 6 Tahun 2016 tentang Desa, sekaligus memaparkan yang belum termuat dalam rancangan revisi UU Desa.
Presiden Jokowi, katanya, setuju untuk mengevaluasi kesejahteraan perangkat desa. Presiden, kata Anas, akan memerintahkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk menyampaikan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati agar mengevaluasi kesejahteraan perangkat desa.
Anas menjelaskan dalam revisi UU Desa, PPDI juga sudah menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM), yang di antaranya, mengenai masa jabatan kepala desa.
"Menyimak apa yang disampaikan Bapak Presiden tentu DPN PPDI memperjuangkan masa jabatan kepala desa yang ada dua opsi pertama sembilan tahun, kedua delapan tahun dua periode. Tapi kelihatannya Presiden lebih mengarah ke delapan tahun dua periode," ujarnya.
Artikel Terkait
Turunkan Pajak! Pakar Beberkan Kunci RI Keluar dari Jebakan Ekonomi 8 Persen
Pemeliharaan Tol JORR & Akses Tanjung Priok Dimulai Malam Ini, Simak Titiknya!
Pemotongan Dana Transfer ke Daerah Picu Konflik, Paku Utang Beban APBN
SIM Keliling Bandung Hari Ini 29 Oktober 2025: Lokasi, Biaya, dan Syarat Perpanjangan