Sebelumnya, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyebut MKMK telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap 21 laporan yang masuk, terdiri 11 persoalan. Jimly menyebut keputusan ini diambil setelah MKMK melakukan pemeriksaan terhadap Anwar dan mengumpulkan fakta serta pembelaan dari Anwar.
Di antara sembilan hakim MK, Anwar diperiksa MKMK dua kali dalam dugaan pelanggaran etik ini.
Merujuk pada peraturan MK Nomor 1 pasal 41 tahun 2023 tentang MKMK terdapat tiga jenis sanksi pelanggaran yang diberikan kepada Hakim Konstitusi yang terbukti melanggar etik.
Sanksi berupa teguran lisan atau tertulis untuk pelanggaran etik ringan dan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat untuk pelanggaran etik berat
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Prabowo Janji Lanjutkan Proyek Giant Sea Wall: Solusi Nyata Hadapi Banjir Jakarta
King Abdi MasterChef Kelaparan di Pesawat, Kronologi Lengkap yang Bikin Heboh Medsos!
Roy Suryo Bongkar Dokumen Jokowi: Ijazah dari KPU DKI 99,9% Palsu!
Menkeu Sri Mulyani Tegaskan Sikap: Saya Tidak Takut Siapapun!