Pupus Denda Damai Koruptor, Jangan Harap Lepas setelah Ultimatum Prabowo: Kapolri hingga KPK Gerak

- Selasa, 11 Februari 2025 | 11:05 WIB
Pupus Denda Damai Koruptor, Jangan Harap Lepas setelah Ultimatum Prabowo: Kapolri hingga KPK Gerak




GELORA.ME  - 'Denda Damai' yang sebelumnya mencuat untuk mengampuni koruptor resmi dipupus rapi.


Wacana yang menjadi sorotan itu dulu disampaikan oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas.


Menteri Supratman berbicara setelah Presiden Prabowo Subianto bakal mengampuni koruptor jika mengembalikan uang hasil korupsinya kepada negara.


Supratman menyebutkan Jaksa Agung berwenang memberikan ampunan melalui mekanisme denda damai terhadap pelaku tindak pidana korupsi.



Kemudian ia mengklarifikasi pernyataannya bahwa denda damai hanya bisa diterapkan untuk tindak pidana ekonomi dan meminta publik agar tidak lagi menyalahartikan ucapannya tersebut.


Terbaru, Prabowo menegaskan jalan damai untuk koruptor ditutup rapat.


Mantan Danjen Kopassus itu lantas memberikan lampu hijau kepada para penegak hukum untuk bertindak.


Tak lupa ia menyebut Jaksa Agung, Kapolri, BPKP hingga KPK untuk penindakan korupsi.


Hal itu disampikan Prabowo saat membuka Kongres XVIII Muslimat NU di Jatim International Expo, Surabaya, Jawa Timur, Senin (10/2/2025).



Awalnya Prabowo menyampaikan mengenai pemerintah yang selalu ingin menyelesaikan suatu masalah secara rukun terkecuali bagi maling.


"Saya selalu mengajak kebaikan saya selalu mendekati dengan cara kerukunan. Tapi kalau maling nggak usah diajak rukun," kata Prabowo.



Prabowo kemudian menyinggung soal imbauannya kepada para koruptor untuk mengembalikan uang hasil korupsinya kepada negara.



Para koruptor tidak perlu malu untuk mengembalikan uang tersebut.


"Saya katakan sudah 100 hari, mbok sadar, mbok bersihkan diri ya kan. Hai koruptor-koruptor yang kau curi mbok kembaliin untuk rakyat. Kalau malu-malu nanti kita cari cara yang nggak malu. Tapi mbok ya kembalikan," kata Prabowo.



Hanya saja, kata Presiden, setelah ditunggu-tunggu, tidak ada koruptor yang mau mengembalikan uang rakyat tersebut.


Karenanya, ia persilakan aparat penegak hukum untuk menindak koruptor tersebut.



"Saya tunggu 100 hari, 102 hari, 103 hari ini sudah 100 berapa hari ya, apa boleh buat ya terpaksa lah Jaksa Agung, Kapolri, BPKP, KPK silakan," ujarnya.


Sebelumnya, Presiden Prabowo sempat membuka ruang penyelesaian kepada koruptor yang mau bertaubat dan mengembalikan uang hasil korupsi.


Hal itu disampaikan Prabowo dalam pertemuan dengan mahasiswa Indonesia di Universitas Al Azhar di Kairo, Mesir, pada Kamis (19/12/2024).


"Hai para koruptor, atau yang merasa pernah mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya, mungkin kita maafkan. Tapi, kembalikan dong," ujar Presiden Prabowo.


Klarifikasi Supratman


Supratman menjelaskan bahwa apa yang disampaikan sebelumnya hanyalah pembanding dengan tindak pidana ekonomi. 


Ia melihat kasus korupsi dan kasus kerugian ekonomi adalah dua hal yang sama-sama menghilangkan uang negara dan dapat dibandingkan.


Artinya, saat kasus kerugian ekonomi bisa diampuni melalui cara di luar pengadilan, maka ada celah untuk menerapkan hal senada ke pelaku korupsi.



"Ingin saya luruskan adalah menyangkut soal denda damai. Yang saya maksudkan itu adalah meng-compare, karena undang-undang tindak pidana korupsi ataupun juga undang-undang kejaksaan khusus kepada tindak pidana ekonomi, dua-duanya itu adalah tindak pidana yang merugikan keuangan negara, merugikan perekonomian negara."


"Karena itu, ada ruangnya yang diberikan dan ini bukan barang baru, terkait dengan proses pengampunan," katanya. 


Ia menegaskan, kasus korupsi mempunyai mekanisme penanganan tersendiri yang berbeda dengan tindak pidana ekonomi lainnya.


Supratman menegaskan bahwa Presiden Prabowo tidak akan memberi ampun bagi koruptor dengan mekanisme denda damai. 


“Karena itu, itu hanya komparasi. Bukan berarti Presiden akan menempuh itu, sama sekali tidak,” ujar Supratman. 


Atas polemik itu, Supratman pun meminta maaf. 

Halaman:

Komentar