Kekayaan Achsanul Qosasi, Tersangka Kasus Korupsi BTS Capai Rp 24,8 Miliar: Punya 12 Tanah, 7 Mobil

- Jumat, 03 November 2023 | 19:00 WIB
Kekayaan Achsanul Qosasi, Tersangka Kasus Korupsi BTS Capai Rp 24,8 Miliar: Punya 12 Tanah, 7 Mobil

D. SURAT BERHARGA Rp 0


E. KAS DAN SETARA KAS Rp 2.006.368.314


F. HARTA LAINNYA Rp 0


Sub Total Rp 29.689.286.114


UTANG Rp 4.835.449.825


TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp 24.853.836.289



Jadi Tersangka dan Diduga Terima Rp 40 Miliar


Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Achsanul Qosasi sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi tower BTS 4G Kominfo, Jumat (3/11/2023).


Sebelum menetapkan Achsanul Qosasi sebagai tersangka, tim penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung telah mengantongi alat bukti yang cukup.


Termasuk di antaranya mengenai penerimaan uang Rp 40 miliar oleh Achsanul Qosasi di Hotel Grand Hyatt, Jakarta pada pada Selasa (19/7/2022) malam hari.


Uang itu diterimanya dari Sadikin Rusli, pihak swasta yang sebelumnya sudah dijadikan tersangka.


Sadikin Rusli menerima uang tersebut dari Windi Purnama, kurir sekaligus kawan eks Dirut BAKTI, Anang Achmad Latif.


"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami temukan sebelumnya, maka tim berkesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Jumat (3/11/2023).


"Bahwa sekitar tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB bertempat di Hotel Grand Hyatt, diduga saudara AQ telah menerima sejumlah uang sebesar kurang lebih 40 miliar dari saudara IH melalui saudara WP dan SR," katanya.


Adapun alat bukti yang dikantongi penyidik terkait Achsanul Qosasi ini berupa keterangan saksi, bukti elektronik, dan surat-menyurat.


"Alat buktinya saksi, elektronik dan surat," kata Kuntadi.


Akibat perbuatannya itu, Achsanul Qosasi diborgol tim penyidik dan ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Jumat (3/11/2023).


"Yang bersangkutan kami lakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," katanya.


Dalam perkara ini dia dijerat Pasal 12B, Pasal 12E atau Pasal 5 ayat 2 huruf B juncto pasal 15 Undang-Undang Tipikor atau Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.



Sebelumnya, nama Achsanul Qosasi sempat disebut oleh Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia sekaligus salah satu terdakwa kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, Galumbang Menak Simanjuntak saat sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta, Senin (23/10/2023).


Awalnya, Galumbang ditanya oleh jaksa terkait adanya percakapan yang menyebut seeorang berinisial AQ dalam sebuah chat WhatsApp.


"Ada percakapan bahwa 'sepertinya om..' om yang dimaksud saudara saksi, ini dari chatnya Anang, 'perlu menghadap AQ lagi sama saya', jawaban saudara, 'jangan sekarang lah bos, reda dulu. Ini tim BPK ancam soal data yang nggak pernah dikasihkan', apa maksud dari percakapan itu?" tanya jaksa ke Galumbang dikutip dari YouTube Kompas TV.


Namun, Galumbang mengaku lupa konteks percakapan tersebut.


"Saya lupa," jawab Galumbang.


Hanya saja, ia menyebut bahwa sosok AQ adalah inisial untuk Achsanul Qosasi.


"Saudara lupa ya, Saudara tahu yang dimaksud AQ itu siapa? Menghadap AQ?" tanya jaksa.


"Ya, Pak Achsanul," jawab Galumbang.


"Achsanul siapa?" tanya jaksa.


"Qosasi," jawab Galumbang lagi.


Kemudian, jaksa bertanya lagi siapa sosok Achsanul Qosasi tersebut beserta jabatannya.


"Ya siapa? Achsanul Qosasi itu siapa?" tanya jaksa.


"Anggota BPK, Pak Jaksa," jawab Galumbang.


Sumber: Tribunnews

Halaman:

Komentar