GELORA.ME -Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara soal rencana mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengaku siap membuka transparan dengan menjadi justice collaborator dalam perkara BTS Kominfo.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mempersilahkan Johnny Plate mengajukan diri sebagai justice collaborator kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Silahkan saja diajukan ke penuntut umum,” ucap Ketut.
Berkenaan dengaan rencana Johnny G Plate tersebut, kata Ketut, nanti pihak penuntut umum akan mempertimbangkan permohonan itu apakah perlu direkomendasikan kepada majelis hakim yang menangani dan memimpin sidang.
Masih dari keterangan Ketut, bila permohonan Johnny G Plate sebagai justice collaborator diterima oleh majelis hakim, maka nantinya memperoleh keringanan hukuman.
“Nanti akan dinilai dan dipertimbangkan apakah perlu direkomendasikan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut. Nantinya dalam dapat keringanan hukuman,” tandasnya.
Sumber: suara
Artikel Terkait
PDIP Dukung Pemerintah, Hasto Dapat Amnesti
Selain Hasto, Menkum Ungkap 1.116 Napi Dapat Amnesti: Kasus Penghinaan Presiden hingga Makar
Mengapa Putusan Kasasi Silfester Matutina 1,5 Tahun Penjara Belum Dieksekusi?
Pertimbangan Prabowo Ampuni Tom Lembong dan Hasto: Dalam Rangka Perayaan 17 Agustus