Berkenaan dengaan rencana Johnny G Plate tersebut, kata Ketut, nanti pihak penuntut umum akan mempertimbangkan permohonan itu apakah perlu direkomendasikan kepada majelis hakim yang menangani dan memimpin sidang.
Masih dari keterangan Ketut, bila permohonan Johnny G Plate sebagai justice collaborator diterima oleh majelis hakim, maka nantinya memperoleh keringanan hukuman.
“Nanti akan dinilai dan dipertimbangkan apakah perlu direkomendasikan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut. Nantinya dalam dapat keringanan hukuman,” tandasnya.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Strategi Dinasti Politik Jokowi: Dukungan ke PSI & Peta Gibran di Pilpres 2029
Dokter Tifa Kritik Jokowi di Rakernas PSI: Strategi Playing Victim?
Prabowo Subianto Temui Siti Zuhro & Susno Duadji: Pertemuan Oposisi atau Dialog Biasa?
Kritik Gatot Nurmantyo ke Kapolri: Analisis Hukum dan Dampaknya bagi Institusi Polri