GELORA.ME -Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara soal rencana mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengaku siap membuka transparan dengan menjadi justice collaborator dalam perkara BTS Kominfo.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mempersilahkan Johnny Plate mengajukan diri sebagai justice collaborator kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Silahkan saja diajukan ke penuntut umum,” ucap Ketut.
Artikel Terkait
Kasus Korupsi Kemnaker Rp201 Miliar: Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Jadi Tersangka
KPK OTT di Banten: 5 Orang Ditangkap, Termasuk Oknum Jaksa Diduga Terlibat Pemerasan
KPK Ungkap Aliran Dana Non-Bujeter BJB ke Ridwan Kamil: Fakta & Perkembangan Kasus
Adimas Resbob Ditahan, Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara untuk Ujaran Kebencian Suku Sunda