GELORA.ME - Masyarakat Yogyakarta digemparkan dengan terungkapnya kasus peredaran narkoba dengan model baru yang dikemas dalam bentuk makanan camilan keripik pisang. Jika dilihat sepintas, kemasan keripik pisang yang diberi label " Keripik Pisang Lumer " ini seperti camilan lainnya.
Namun siapa sangka jika kemasan keripik pisang ini mengandung narkotika. Kemasan keripik pisang Lumer yang mengandung narkotika ini diproduksi dalam 4 varian.
Varian pertama adalah original, kemudian varian kedua coklat lumer, varian ketiga strawberry dan varian keempat greentea. Wakapolda DIY Brigjen Slamet Santoso mengatakan kandungan narkotika yang ada dalam keripik pisang lumer ini adalah amphetamin sabu.
Efek yang ditimbulkan jika mengkonsumsi keripik pisang narkotik ini adalah meningkatkan stamina, menimbulkan euforia atau rasa senang dan halusinasi.
Artikel Terkait
Amnesty Internasional Kritik Indonesia Gabung Dewan Perdamaian AS: Cederai HAM dan Hukum Internasional
Amnesty Internasional Kritik Indonesia Gabung Dewan Perdamaian AS: Ancam Kepemimpinan di Dewan HAM PBB?
Oknum Polisi Diperiksa Propam Usai Viral Tuding Penjual Es Gabus Pakai Spons
Alasan Ahok Mundur dari Pertamina: Beda Pandangan Politik dengan Jokowi Terungkap di Sidang