GELORA.ME - Masyarakat Yogyakarta digemparkan dengan terungkapnya kasus peredaran narkoba dengan model baru yang dikemas dalam bentuk makanan camilan keripik pisang. Jika dilihat sepintas, kemasan keripik pisang yang diberi label " Keripik Pisang Lumer " ini seperti camilan lainnya.
Namun siapa sangka jika kemasan keripik pisang ini mengandung narkotika. Kemasan keripik pisang Lumer yang mengandung narkotika ini diproduksi dalam 4 varian.
Varian pertama adalah original, kemudian varian kedua coklat lumer, varian ketiga strawberry dan varian keempat greentea. Wakapolda DIY Brigjen Slamet Santoso mengatakan kandungan narkotika yang ada dalam keripik pisang lumer ini adalah amphetamin sabu.
Efek yang ditimbulkan jika mengkonsumsi keripik pisang narkotik ini adalah meningkatkan stamina, menimbulkan euforia atau rasa senang dan halusinasi.
Artikel Terkait
Reformasi Kepolisian Sia-Sia? Proses Hukum Roy Suryo Cs Dinilai Cacat Hukum
Purbaya Yudhi Sadewa Bongkar Modus Underinvoicing: Barang Impor Rp117 Ribu Dijual Rp50 Juta di E-commerce
Klarifikasi Terkini Prosesi Penobatan Pakubuwono XIV: Masuk Tahap Pembahasan Internal Keluarga Keraton Solo
Menteri PPPA Kecam Gus Elham: Aksi Cium Anak adalah Bentuk Child Grooming, Ini Penjelasannya