Heboh Mahkamah Keluarga

- Selasa, 24 Oktober 2023 | 22:30 WIB
Heboh Mahkamah Keluarga



OLEH: DJONO W OESMAN

    

Pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk menyelidiki putusan MK yang menguntungkan Gibran Rakabuming Raka, ditanggapi Menko Polhukam, Mahfud Md sangat tajam: “Jangan terlalu optimistis. Majelis bisa dibeli.”


ITU dikatakan Mahfud dalam acara diskusi bersama milenial di kawasan M Bloc, Jakarta Selatan, Senin (23/10). Awalnya, Mahfud ditanya peserta terkait putusan MK yang dinilai kontroversial, menguntungkan Gibran. Karena, Ketua MK, Anwar Usman adalah pamannya Gibran. Anwar menikahi Idayati, adik kandung Jokowi, atau bibinya Gibran.





Jawaban Mahfud, seperti di atas. Jawaban itu sesuai pengetahuan dan pengalaman Mahfud selaku Ketua MK periode 2008-2013. Tapi jawaban itu sekaligus, mau tidak mau, atau tanpa sengaja, menyodok Presiden Jokowi. Sebab, menyangkut adik ipar Jokowi (Ketua MK, Anwar Usman) dan anak Jokowi (Gibran).


Padahal, selama ini Mahfud (dalam kapasitas Menko Polhukam) selalu kompak dengan Jokowi. Kompak dan selaras. Kali ini Mahfud berseberangan dengan Jokowi.


Tapi, lanjut Mahfud, betapa pun keputusan MK itu sudah terjadi. Putusan telah dijatuhkan. Hukum bersifat mengikat dan harus dilaksanakan. Masyarakat wajib menerima putusan itu.


Mahfud: "Kalau kita berdebat lagi soal itu, nanti malah ada alasan untuk membuat sesuatu yang lebih berbahaya bagi bangsa ini.”


Intinya, Mahfud, yang kini Calon Wakil Presiden RI mendampingi Ganjar Pranowo selaku Capres, mengajak masyarakat tidak perlu protes hal itu. Kalau suatu putusan hukum sudah dijatuhkan hakim lalu didebat lagi, maka bisa berbahaya. Orang bisa mendebat semua putusan yang sudah dijatuhkan. Ini bisa menimbulkan chaos atau kekacauan masyarakat.


Inti masalah ini sudah dihebohkan masyarakat. Bahkan digugat beberapa pihak. Tentang majelis hakim MK pimpinan Anwar Usman dalam memutuskan gugatan uji materi peraturan batas usia Capres Cawapres minimal 40 tahun. Perkara ini terdaftar di MK nomor 93/PUU-XXI/2023 dan Nomor 96/PUU-XXI/2023.


Hasil sidang MK, Senin, 16 Oktober 2023, memutuskan menolak uji materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal Capres dan Cawapres. Artinya, putusan MK itu menguntungkan Gibran yang akan maju sebagai Cawapres mendampingi Capres Prabowo Subianto.


Putusan MK itu diprotes, sehingga MK membentuk Majelis Kehormatan MK, beranggotakan Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams. MKMK akan bertugas menyelidiki putusan MK yang menguntungkan Gibran itu. Tugas MKMK juga mengadili secara etik hakim-hakim yang diduga melakukan pelanggaran.


MKMK inilah yang menurut Mahfud, bisa dibeli. Artinya, Mahfud meragukan kejujuran MKMK.


Halaman:

Komentar