Mahfud: "Yang sudah terjadi, harus dilaksanakan. Tapi itu tidak boleh terjadi lagi ke depannya. Karena dalam pengadilan, ada asas-asas sebenarnya, misalnya, yang paling terkenal itu kalau satu perkara terkait dengan kepentingan diri sendiri, keluarga, punya ikatan kekeluargaan, maupun hubungan kepentingan politik, itu hakim tidak boleh mengadili.”
Pernyataan Mahfud terakhir ini jelas mengarah: Anwar Usman selaku hakim MK di perkara uji materi itu, punya hubungan keluarga dengan orang yang diuntungkan, yakni Gibran Rakabuming Raka yang sampai dengan Senin (23/10) masih bakal Cawapres mendampingi Prabowo.
Di kasus itu ada tiga orang yang terkait hubungan keluarga: Jokowi, Anwar Usman dan Gibran. Dugaannya begini: Karena Jokowi adalah kakak ipar Anwar, maka Anwar sebagai hakim MK membuat keputusan yang menguntungkan ananda Gibran.
Akibatnya, beredar di media sosial plesetan kependekan MK. Bukan Mahkamah Konstitusi lagi, melainkan Mahkamah Keluarga.
Kendati, Ketua MK Anwar Usman sudah membantah tudingan itu. Anwar dalam jumpa pers soal pembentukan Majelis Kehormatan MK (MKMK) di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (23/10) mengatakan:
"Saya perlu sampaikan, bahwa saya menjadi hakim mulai 1985. Itu sudah menjadi calon hakim sampai sekarang. Jadi sudah 30 sekian tahun. Ya alhamdulillah, saya menegang teguh sumpah saya sebagai hakim. Menegang teguh amanah dalam konstitusi, Undang Undang Dasar, amanah dalam agama saya yang ada dalam Al Quran.”
Anwar menyitir kisah Nabi Muhammad SAW. Menurutnya, Nabi Muhammad pernah didatangi seorang utusan bangsawan Quraisy, agar Nabi melakukan intervensi dan bangsawan Quraisy itu meminta perlakuan khusus. Saat itu, ada salah satu anak bangsawan Quraisy melakukan tindak pidana.
Anwar: "Apa jawaban Rasulullah SAW? Beliau tidak mengatakan menolak atau mengabulkan permohonan dari utusan bangsawan Quraisy ini. Beliau mengatakan, 'andaikan Fatimah anakku mencuri, maka aku sendiri yang akan memotong tangannya'.”
Dilanjut: “Maka, dalam hukum, tak boleh ada intervensi dan harus tegak lurus. Hal itulah yang selalu saya lakukan sebagai hakim, setiap kali mengambil keputusan.”
Intinya, Anwar membantah putusan MK itu karena ada intervensi. Putusan itu murni sesuai hukum.
Anwar mengakhiri: "Di kasus ini, sekali lagi, yang diadili adalah norma, pengujian undang-undang. Jadi norma itu abstrak. Bukan mengadili fakta atau sebuah kasus.”
Tapi bagaimana pun, pendapat Mahfud Md selaku begawan hukum, menohok dengan telak. Bahwa jika dalam suatu perkara hakim punya hubungan keluarga dengan pihak yang diuntungkan, maka seharusnya si hakim mundur. Atau tidak boleh mengadili.
Walaupun, pendapat Mahfud itu terkontaminasi dengan posisinya sekarang sebagai Cawapres dari Capres Ganjar Pranowo. Mereka bakal berhadapan dengan pasangan Capres Cawapres Prabowo-Gibran. Jadi, bagi Mahfud, Gibran adalah kompetitor politik di Pilpres 2024.
Maka, pendapat Mahfud itu pun juga bias dengan kepentingan politiknya selaku Cawapres. Begitulah, jika hukum teraduk dengan kepentingan politik. Belit-membelit.
(Penulis adalah Wartawan Senior)
Artikel Terkait
Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka KPK: Fakta Jatah Preman Rp7 Miliar dan Perintah Satu Matahari
Usman Hamid Bongkar Alasan Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto: Rekam Jejak Kelam Hingga Masa KNIL
Kadis PUPR Riau Ancam Copot Pejabat yang Tolak Setor Fee 5% ke Gubernur Wahid
Prabowo Disebut Beri Sinyal Stop Penyidikan KPK Soal Dugaan Markup Proyek Whoosh