KIM sendiri terdiri dari beberapa partai, yakni Partai Gerindra, PAN, Partai Bulan Bintang, Partai Gelora Indonesia, Partai Garuda, PRIMA, dan Partai Demokrat.
Lebih lanjut, pernyataan Zulhas yang demikian bertolakbelakang dengan apa yang sudah disampaikan Prabowo sendiri. Menteri Pertahanan itu menyebut, bahwa pihaknya bersama KIM akan mengumumkan sosok bacawapresnya pada besok Senin (22/10).
“Insya Allah besok (Senin) deklarasi. Di Jakarta, Ibu Kota Republik Indonesia,” kata Prabowo saat mendampingi Presiden Joko Widodo dalam acara puncak Hari Santri Nasional di Surabaya, hari ini, Minggu (22/10).
Santer diisukan bahwa sosok yang menjadi wakil bacapres Prabowo adalah Wali Kota Surakarta Gibran Rakabumingraka. Prabowo sendiri tak menampik kemungkinan itu terjadi, namun tetap saja, semua kembali pada keputusan koalisi.
“Iya, anda akan melihat perkembangan partai-partai koalisi banyak sudah mencalonkan dan mengusung beliau (Gibran) dan ya nanti sore rapat ketua umum Koalisi Indonesia Maju. Rapatnya nanti sore, finalnya nanti sore,” jelasnya.
Baca Juga: Soal Isu Politik Dinasti karena Umumkan Gibran Cawapres Prabowo, Gerindra Sudah Perhitungkan
Sebagai informasi, pendaftaran paslon bacapres dan bacawapres telah dibuka sejak 19 Oktober dan akan ditutup pada 25 Oktober 2023 mendatang.
Prabowo Subianto akan menjadi paslon terakhir yang mendeklarasikan diri sebagai bacapres sekaligus wakilnya, yang kemudian akan dilanjutkan dengan mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sementara Prabowo masih baru akan mendeklarasikan wakilnya, dua rivalnya yakni Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo, sudah lebih dulu mendeklarasikan pendamping sekaligus mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai paslon capres dan cawapres.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Sanksi Adat Toraja untuk Pandji: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda Rp2 Miliar
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Kena OTT KPK 2025, Harta Rp 6,3 Miliar Terungkap
Bupati Ponorogo Mutasi 138 Pejabat Sebelum OTT KPK: Fakta dan Kronologi Lengkap
Roy Suryo Soroti Kasus Silfester Matutina: Vonis Inkrah 6 Tahun Belum Dieksekusi