GELORA.ME - Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra menyatakan posisi Sekretaris Kabinet (Seskab) yang kini dijabat oleh Letnan Kolonel (Letkol) TNI Teddy Indra Wijaya, tak sesuai dengan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
"Posisi seskab yang dijabat Teddy jelas tidak masuk dalam 10 Lembaga yang diatur dalam pasal 47 ayat (2) UU TNI dan itu jelas bertentangan. Untuk itu, jabatan yang diemban Teddy sebagai seskab saat ini adalah illegal," ucap Ardi kepada Inilah.com saat dihubungi di Jakarta, dikutip Jumat (14/3/2025).
Meskipun, lanjut dia, kantor kepresidenan telah membantah bila posisi seskab saat ini berada di bawah sekretariat militer presiden (Setmilpres), justru ia mengendus kejanggalan di sini.
"Ini justru sangat janggal, karena urusan kabinet (kementerian) diserahkan di bawah kendali sekretaris militer. Artinya militerisasi segala urusan pemerintahan memang sedang terjadi," tegasnya.
Oleh karena itu, Ardi menilai ada dua opsi yang dapat dilakukan oleh Letkol Teddy saat ini, yaitu bila Teddy ingin tetap menjadi prajurit TNI, maka dia harus mundur dari jabatan Seskab.
"Namun jika dia tetap ingin mengemban jabatan seskab, maka teddy wajib mengundurkan diri dari dinas militer," tandasnya.
Sumber: inilah
Artikel Terkait
Diisukan Bangkrut, Baim Wong Blak-blakan Soal Kondisi Ekonomi Usai Cerai
Kantor Bupati hingga Fasilitas Bandara Nabire Rusak akibat Gempa
Ada Benang Merah di Kasus Hukum yang Libatkan Budi Arie dan Dito, PBHI Singgung Jokowi
Ditinggal Jaksa di Tengah Gugatan Rp 125 Triliun, Gibran Hadapi Sendiri Kasus Ijazah SMA-nya?