Selain itu, kata Damai, Mahfud yang juga menjabat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) tidak sedikitpun pernah menyinggung atau justru membiarkan Presiden Joko Widodo berbohong 100 kali.
"Atau karena dirinya (disebut pendekar hukum karena) turut serta mengeroyok dan memutuskan pembubaran FPI, atau apakah karena sebelumnya pada tahun 2017 saat belum menjadi Menko Polhukam, dirinya mendukung pembekuan ormas HTI (Hizbut Tahrir Indonesian)?" tanya Damai.
Untuk itu, kata Damai, diperlukan kejelasan maksud tentang pengakuan sebagai pendekar hukum. Mengingat, kata Damai, kriteria pendekar hukum merupakan sebuah filosofi terhadap citra seorang yang berkepribadian sebagai orang terdepan sebagai sosok pembela kebenaran dan pembela kaum yang lemah, bukan mendukung kebiadaban rezim kepada warga Pulau Rempang.
"Justru bukankah lebih pas untuk dirinya (Mahfud MD) dinyatakan sebagai pendekar 'bebal, tuli dan pikun' jika menyimak fungsinya sebagai Menkopolhukam. Oleh sebab dinyatakan tupoksi Menko Polhukam berdasarkan Peraturan Presiden 73/2020 mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan," jelas Damai.
Selain itu, Damai pun meminta agar Mahfud MD menjelaskan kepada publik tentang nasihat politik apa saja yang pernah diberikan kepada Jokowi di bidang politik serta keamanan, serta nasehat politik apa yang pernah disampaikan kepada Panglima TNI yang akan "memiting" warga Rempang.
"Terus terang, publik tanda tanya besar apa maksud Moh Mahfud MD terkait dirinya adalah bagai sosok 'pendekar hukum'," pungkas Damai.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Prabowo Undang Guru Bahasa Inggris dari Selandia Baru untuk Latih Calon PMI
KPK Selidiki Proyek Whoosh KCJB: Jokowi dan Para Menteri Bisa Dipanggil
Arab Saudi Cetak Rekor 4 Juta Visa Umrah dalam 5 Bulan, Begini Aturan Barunya
Nanang Gimbal Dituntut 15 Tahun Penjara, Ini Kronologi Pembunuhan Sandy Permana