GELORA.ME -Surat pemberitahuan akan mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum juga disampaikan bakal calon presiden (Bacapres) Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo Subianto.
Padahal, dijelaskan Ketua KPU RI Hasyim Asyari, pasangan capres dan cawapres yang diusung partai politik (parpol) atau gabungan parpol mesti bersurat kepada KPU sebelum mengantar dokumen persyaratan secara langsung.
Surat tersebut, dipastikan Hasyim belum diterima jajarannya baik dari Prabowo maupun parpol-parpol koalisi pengusungnya, yakni Partai Gerindra, Partai Golkar, PAN, maupun Partai Demokrat.
"Sampai saat saya bicara di sini ini, kami belum mendapatkan informasi tentang gabungan partai politik yang akan hadir mendaftarkan bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden (Prabowo dan pasangannya)," ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (19/10).
Kendati begitu, anggota KPU RI dua periode itu memastikan masa pendaftaran kandidat capres-cawapres masih berlangsung selama 6 hari ke depan.
"Bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden itu dilakukan mulai 19-25 Oktober 2023," demikian Hasyim.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Hasan Nasbi Lebih Dekat ke Jokowi Ketimbang Prabowo
Dibongkar KPK! Seperti Royal Enfield, Mercedes Benz juga Tak Tercatat di LHKPN Ridwan Kamil
Viral Ortu Murid di Lebak Pikul Meja & Kursi ke Sekolah Usai Diminta Ganti Rugi
IRONI! 75% Anak Indonesia Bisa Membaca Tapi Tak Paham Isinya, Dipimpin Gibran Yang Tak Suka Membaca – Bagaimana?