GELORA.ME -Surat pemberitahuan akan mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum juga disampaikan bakal calon presiden (Bacapres) Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo Subianto.
Padahal, dijelaskan Ketua KPU RI Hasyim Asyari, pasangan capres dan cawapres yang diusung partai politik (parpol) atau gabungan parpol mesti bersurat kepada KPU sebelum mengantar dokumen persyaratan secara langsung.
Artikel Terkait
Banjir Sumatera 2025: 1.030 Korban Jiwa & Polemik Penolakan Status Bencana Nasional
Presiden Prabowo Ungkap Oknum TNI-Polri Terlibat Penyelundupan Timah Bangka
Kritik Pedas Pernyataan Prabowo Soal Bencana: Nyawa Rakyat Bukan Cuma Statistik
Prabowo Ungkap Nama Pejabat TNI-Polri Dalang Ilegal Logging Penyebab Banjir Bandang Sumatra