Saat ini pihak Imigrasi juga masih mendalami kegiatan dari kedua buron tersebut hingga bisa menetap belasan tahun di Indonesia.
"Sedang dalam proses penyidikan. Ini baru kita dapatkan tiga hari lalu," katanya.
Silmy mengatakan kedua buron tersebut akan dideportasi ke China pada Kamis (5/10) besok.
Dalam kasus ini, Silmy membantah adanya kelemahan sistem yang membuat keduanya bisa lolos masuk ke wilayah RI. Menurutnya, hal itu disebabkan kedua buron itu menggunakan identitas milik orang lain yang tidak masuk red notice..
"Kalau namanya DPO kan masing-masing negara dia masukan ke red notice. Mereka itu masuk ke Indonesia menggunakan dokumen keimigrasian yang tidak sesuai dengan dokumennya sehingga kalau ditanya ada berapa itu tergantung dari subjek yang kabur," katanya.
Sumber: detikcom
Artikel Terkait
Polisi Bongkar Modus Pengoplosan Elpiji 3kg ke 12kg di Bekasi, 2 Tersangka Ditangkap
Presiden Prabowo Beri Komitmen Penuh untuk Tuntutan Guru Madrasah Jadi PPPK
Luciano Spalletti Resmi Latih Juventus: Kontrak Hingga Target Liga Champions
OJK Perkuat Pengawasan Digital dengan SupTech dan Kolaborasi untuk Ekosistem Finansial yang Inklusif