MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Ini Keputusan Terkini
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR telah menolak pengunduran diri Rahayu Saraswati Djojohadikusumo dari keanggotaan DPR RI. Keputusan ini diambil setelah MKD membahas surat resmi dari Majelis Kehormatan Partai Gerindra.
Proses dan Hasil Rapat MKD DPR
Rapat internal MKD DPR digelar pada Rabu, 29 Oktober 2025. Rapat tertutup ini dipimpin langsung oleh Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, dan dihadiri oleh mayoritas unsur pimpinan serta anggota MKD.
Dalam keterangan resminya pada Kamis, 30 Oktober 2025, Nazaruddin Dek Gam menyatakan, "Setelah melakukan pembahasan dan mempertimbangkan aspek hukum, ketentuan Tata Beracara MKD, serta putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra, MKD DPR memutuskan bahwa saudari Rahayu Saraswati tetap sebagai Anggota DPR periode 2024-2029."
Artikel Terkait
Mitos Rugi! Ini Alasan Sebenarnya Kereta Cepat Whoosh Tetap Dioperasikan
Fakta Mengejutkan! Biaya Operasional Ojol Cuma Rp 186 per Trip, Ternyata Ini Keuntungan Aplikator Per Hari
Komet 3I/ATLAS di Perihelion: Momen Langka yang Diamati Armada Antariksa
Ferdinand Hutahaean Bongkar Fakta Whoosh: Kereta Cepat Bukan Investasi Sosial, Ini Alasannya!