MKD DPR menilai tidak ada dasar hukum maupun pelanggaran etik yang dapat membatalkan status keanggotaan Rahayu Saraswati di DPR. Pertimbangan ini menjadi dasar penolakan terhadap pengunduran dirinya.
Nazaruddin juga menegaskan bahwa MKD DPR akan terus menjalankan tugas konstitusionalnya secara profesional dan independen, berpedoman pada prinsip-prinsip penegakan etik.
Latar Belakang Pengunduran Diri Rahayu Saraswati
Sebelumnya, Rahayu Saraswati yang menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR Fraksi Partai Gerindra, telah menyatakan pengunduran dirinya sebagai anggota DPR. Pernyataan ini disampaikan melalui video yang dirilis di akun Instagram pribadinya @rahayusaraswati pada Rabu, 10 September 2025.
Dengan keputusan MKD DPR ini, status Rahayu Saraswati sebagai anggota DPR periode 2024-2029 dinyatakan tetap berlaku.
Artikel Terkait
Persija Jakarta Tim Tandang Terproduktif Liga 1 2025/2026, Puncak Klasemen Diincar
Pramono Raihan/Candani Athresia Raih Medali Emas Asian Youth Games 2025, Kado Ketiga untuk Indonesia
KTT APEC 2025: Presiden Prabowo Tiba di Korea Selatan, Bahas Tema & Agenda Prioritas
Konferensi LKLB 2025: Penguatan Toleransi dan Pendidikan Multikultural di Jakarta