MKD DPR menilai tidak ada dasar hukum maupun pelanggaran etik yang dapat membatalkan status keanggotaan Rahayu Saraswati di DPR. Pertimbangan ini menjadi dasar penolakan terhadap pengunduran dirinya.
Nazaruddin juga menegaskan bahwa MKD DPR akan terus menjalankan tugas konstitusionalnya secara profesional dan independen, berpedoman pada prinsip-prinsip penegakan etik.
Latar Belakang Pengunduran Diri Rahayu Saraswati
Sebelumnya, Rahayu Saraswati yang menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR Fraksi Partai Gerindra, telah menyatakan pengunduran dirinya sebagai anggota DPR. Pernyataan ini disampaikan melalui video yang dirilis di akun Instagram pribadinya @rahayusaraswati pada Rabu, 10 September 2025.
Dengan keputusan MKD DPR ini, status Rahayu Saraswati sebagai anggota DPR periode 2024-2029 dinyatakan tetap berlaku.
Artikel Terkait
Iran Siapkan Ribuan Kuburan Massal untuk Tentara AS: Persiapan Perang Terbuka?
Santunan Rp15 Juta dari Mensos untuk Ahli Waris Korban Tewas Banjir Sumatra
Puslabfor Polri Ungkap Bercak Darah di Kamar Lula Lahfah: Hasil Analisis Forensik Lengkap
Mundur Massal Pimpinan OJK & BEI: Dampak Free Float dan Tantangan untuk Prabowo