Polisi Bongkar Pengoplosan Elpiji Bersubsidi di Bekasi, 2 Pelaku Ditangkap
Unit Reskrim Polsek Setu, Polres Metro Bekasi, berhasil mengungkap praktik ilegal pengoplosan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram menjadi tabung gas non-subsidi 12 kilogram. Dua tersangka, WS sebagai pemilik usaha dan H sebagai pembantu, kini telah diamankan.
Penggerebekan dan Barang Bukti yang Disita
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, mengungkapkan bahwa penggerebekan dilakukan di Jalan Raya Setu Cisaat, Desa Cigarageman, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Dari TKP, polisi menyita barang bukti umpak termasuk:
- 1 unit mobil Suzuki Carry
- 15 tabung gas non-subsidi 12 kg berisi penuh
- 8 tabung gas 3 kg berisi penuh
- 20 tabung gas 12 kg kosong
- 52 tabung gas subsidi 3 kg kosong
- 5 alat suntik (racing) untuk pengoplosan
- 136 tutup segel tabung gas
- 327 karet pengaman tabung gas
Modus Operandi Pengoplosan Elpiji
Tersangka WS melakukan pemindahan isi gas dari tabung elpiji bersubsidi 3 kg ke tabung non-subsidi 12 kg menggunakan alat suntik khusus dengan teknik pendinginan memanfaatkan batu es. Gas oplosan ini kemudian dijual ke warung makan dan toko di wilayah Cikarang, Bogor, dan Cileungsi dengan harga Rp200.000 per tabung.
Artikel Terkait
Bappenas: Program Makan Bergizi (MBG) Lebih Mendesak daripada Lapangan Kerja, Ini Alasannya
Pro Kontra Kasus Es Gabus Spons: Analisis Pandangan Firdaus Oiwobo vs Susno Duadji
Babinsa Serda Heri Dihukum 21 Hari Usai Tuduh Pedagang Es Kue Pakai Spons
Anwar Abbas Peringatkan Prabowo: Waspada Siasat Dewan Perdamaian AS-Israel Caplok Palestina