Polisi Bongkar Modus Pengoplosan Elpiji 3kg ke 12kg di Bekasi, 2 Tersangka Ditangkap

- Jumat, 31 Oktober 2025 | 06:10 WIB
Polisi Bongkar Modus Pengoplosan Elpiji 3kg ke 12kg di Bekasi, 2 Tersangka Ditangkap

Rentang Waktu dan Kerugian Negara

Aktivitas ilegal ini telah berjalan selama lebih dari 1 tahun 3 bulan, sejak Juli 2024. Setiap minggu, pelaku mampu memproduksi dan menjual sekitar 18 tabung gas 12 kilogram. Keuntungan illegal yang diraup mencapai Rp15 juta per bulan, dengan total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp230 juta.

Risiko Bahaya dan Sanksi Hukum

Kapolres menegaskan bahwa pengisian ulang tabung gas tanpa standar keamanan berisiko tinggi menyebabkan ledakan yang membahayakan keselamatan masyarakat. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Komitmen Polri dan Imbauan kepada Masyarakat

Polres Metro Bekasi berkomitmen menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan energi bersubsidi. Masyarakat diimbau untuk segera melapor jika menemukan praktik serupa, mengingat subsidi energi merupakan hak rakyat kecil yang tidak boleh dimanipulasi untuk keuntungan pribadi.

Halaman:

Komentar