Rentang Waktu dan Kerugian Negara
Aktivitas ilegal ini telah berjalan selama lebih dari 1 tahun 3 bulan, sejak Juli 2024. Setiap minggu, pelaku mampu memproduksi dan menjual sekitar 18 tabung gas 12 kilogram. Keuntungan illegal yang diraup mencapai Rp15 juta per bulan, dengan total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp230 juta.
Risiko Bahaya dan Sanksi Hukum
Kapolres menegaskan bahwa pengisian ulang tabung gas tanpa standar keamanan berisiko tinggi menyebabkan ledakan yang membahayakan keselamatan masyarakat. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Komitmen Polri dan Imbauan kepada Masyarakat
Polres Metro Bekasi berkomitmen menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan energi bersubsidi. Masyarakat diimbau untuk segera melapor jika menemukan praktik serupa, mengingat subsidi energi merupakan hak rakyat kecil yang tidak boleh dimanipulasi untuk keuntungan pribadi.
Artikel Terkait
Danantara Akuisisi Hotel Novotel & Lahan 4,4 Hektar di Makkah untuk Jamaah Haji & Umrah Indonesia
Ijazah Asli Jokowi Disita Polda Metro Jaya: Fakta Terbaru & Kronologi Kasus
Ahmed El Ahmed: Pahlawan Muslim Bondi Selamatkan Korban, Galang Dana Tembus Rp16 Miliar
Prabowo Tegaskan Indonesia Mampu Tangani Bencana Sumatra Tanpa Bantuan Asing